Satu KK dengan yang Dapat PKH, Apakah Tetap Bisa Dapat BSU? Begini Kata Kemnaker

15 Oktober 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi uang BSU /Portal Bandung Timur/heriyanto/


PRFMNEWS - Pencairan dana bantuan subsidi upah terus bergulir, bahkan kini penyaluran dana BSU itu telah memasuki gelombang ke lima.

Meskipun telah berjalan hingga gelombang ke lima, namun tidak sedikit penerima BSU yang masih belum memahami beberapa hal.

Contohnya terkait anggota keluarga lain yang satu Kartu Keluarga dan mendapat bantuan apakah pekerja yang satu KK dengannya akan tetap mendapat BSU?

Baca Juga: Notifikasi BSU Sudah Tersalurkan Tapi Tidak Masuk Rekening? Ternyata Gara-gara Ini, Berikut Cara Mengatasinya

Menjawab polemik tersebut Kementerian Ketenagakerjaan dalam unggahan Instagramnya menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut kemnaker pekerja, yang masih satu Kartu Keluarga dengan anggota keluarga yang mendapat bantuan lain seperti PKH tetap bisa mendapatkan bantuan BSU.

Pekerja yang satu Kartu Keluarga dengan anggota keluarga lainnya yang mendapat bantuan lain bisa tetap mendapatkan BSU sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak masuk dalam program pemerintah yang lainya.

Baca Juga: Orang Tua Dapat Bantuan PKH, Apakah Anak yang Bekerja Masih Bisa Dapat BSU? Begini Penjelasan Kemnaker

Maksudnya adalah calon penerima BSU belum mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun berjalan.

Selain itu, calon penerima BSU harus memenuhi syarat lainnya sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta

- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau

Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjng Cair? Ternyata Data yang Salah Menjadi Penyebabnya, Begini Cara Mengubahnya

Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

- Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler