Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Mulai Hari Ini, Ikuti Aturan Kemenhub

11 September 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Gojek /Antara

PRFMNEWS - Tarif terbaru Gojek pascakenaikan harga BBM mulai berlaku per hari ini, Minggu 11 September 2022.

Tarif terbaru tidak hanya diterapkan untuk layanan GoRide saja, melainkan juga layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," tulis Senior VP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo dalam keterangannya kepada PRFM.

Baca Juga: Resmi Berlaku 10 September 2022, Kenaikan Tarif Ojol dan Bus AKAP Disesuaikan Berdasarkan Zona dan Wilayah

Rubi menjelaskan, pihaknya menerapkan tarif terbaru layanan Gojek dalam rangka mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

"Kami juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver," ungkapnya.

Rubi berharap melalui penyesuaian tarif baru ini dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Baca Juga: Keluhan Driver Ojek Online di Bandung Harga BBM Naik: Tidak Seimbang, Tarif Ojol Tidak Naik

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan tarif ojol terbaru tahun 2022 menindaklanjuti adanya kenaikan harga BBM.

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif ojek online yang berlaku paling lambat tiga hari ke depan sejak pengumuman pada Rabu 7 September 2022.

Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.

Baca Juga: Mobil dengan Teknologi Maglev Telah Diuji di China Timur dan Melayang Setinggi 35 Milimeter

Zona 1
- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama

Zona 2
- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 - 11.200 untuk 4 kilometer pertama

Zona 3
- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)
- Dengan demikian, tarif ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler