Tidak Semua Pekerja Penuhi Syarat Bisa Dapat BSU 2022, Menaker Sebut 6 Kategori ini Tidak Berhak Menerima

7 September 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi BSU 2022 bagi pekerja. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama mulai minggu ini, tepatnya Jumat, 9 September 2022.

Calon penerima BSU 2022 tahap 1 senilai Rp600 ribu ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kemnaker, salah satunya bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain memenuhi syarat, ada pula kategori pekerja yang tidak bisa atau tidak berhak mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker ini.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1059, Boa Hancock Bentrok Lawan Kurohige, Coby Diculik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan beberapa syarat penerima BSU 2022 yaitu:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Baca Juga: Bagaimana Turunkan Kolesterol Secara Alami Tanpa Obat-obatan? Penjelasan Dokter Ema Surya Pertiwi

Menaker Ida lanjut menjelaskan, untuk tahap 1 penyaluran BSU 2022 yang akan cair pada Jumat pekan ini menyasar 5.099.915 pekerja yang memenuhi syarat tersebut.

Ida menyebut, data calon penerima tersebut diperoleh pihaknya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data tahap 1 ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Ida pada Selasa, 6 September 2022.

Dalam kesempatan itu pula dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 9 Gejala Kecil yang Menandakan Kolesterol Terlampau Tinggi, Cek Mana yang Sering Kamu Rasakan

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujarnya.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” imbuhnya.

Menaker melanjutkan, data calon penerima yang diterima tersebut akan melewati tahapan check and screening serta pemadanan data sehingga dipastikan tepat sasaran dan memenuhi syarat.

Adapun kategori pekerja yang tidak berhak memperoleh BSU 2022 ini, terang Ida, yakni PNS, Polri, TNI, serta mereka yang sudah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler