Kemenhub: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September 2022, ini Rincian Besaran Kenaikannya di 3 Zonasi

7 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi ojo. Ini tarif baru tarif ojol. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan kenaikan tarif angkutan umum jenis ojek online (ojol) imbas harga BBM subsidi yang naik.

Kemenhub mengumumkan tarif ojek online (ojol) naik melalui konferensi pers virtual pada hari ini, Rabu 7 September 2022 siang.

Kenaikan ongkos atau biaya jasa ojol yang diputuskan Kemenhub ini berlaku pada tiga zonasi di wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya kawasan Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Menhub Beri Sinyal Tarif Transportasi Umum Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Ojol dan Bus AKAP Masuk Daftar

Pengumuman tarif ojek online naik menyusul kenaikan harga BBM di seluruh wilayah Indonesia ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Hendro mengatakan, komponen penentu kenaikan tarif ojol ini dipertimbangkan bukan hanya berdasarkan kenaikan harga BBM.

Ada tiga komponen lain yakni, biaya pengemudi (kenaikan UMR), asuransi pengemudi (iuran kesehatan), dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km).

Baca Juga: 4 Tuntutan Demo Driver Ojol di Jakarta, Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan

Besaran kenaikan tarif layanan ojol untuk mengangkut penumpang ini, ucap Hendro, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun pembagian ketiga zonasi operasional ojek online di Indonesia itu yakni:

1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

2. Zona II meliputi: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Naik TMP Bandung Pakai Aplikasi Teman Bus Ditolak Sopir, Syarat Scan QR Code Sudah Tidak Berlaku?

Berikut rincian besaran kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub merujuk KM KP Baru Tahun 2022 sesuai masing-masing zonasi yang diumumkan Hendro hari ini:


1. Zona I

- Tarif batas bawah, dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km (8 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/km (8,7 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona I naik berkisar Rp8.000 – Rp10.000 untuk jarak 4 km pertama.


2. Zona 2

- Tarif batas bawah, dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (13 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km (6 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona II naik berkisar Rp10.200 – Rp11.200 untuk jarak 4 km pertama.

 

Baca Juga: Jelang Hadapi Arema FC, Luis Milla Asah Aliran Bola Cepat Persib Bandung


3. Zona III

- Tarif batas bawah, dari Rp2.100/km naik menjadi Rp2.300/km (9,5 persen)

- Tarif batas atas, dari Rp2.600/km naik menjadi Rp2.750/km (5,7 persen)

- Jadi, tarif minimal ojol di Zona III naik berkisar Rp9.200 – Rp11.000 untuk jarak 4 km pertama.

Hendro menambahkan, tarif baru jasa ojol tersebut merupakan hasil keputusan bersama pihaknya dengan aplikator penyedia layanan.

Tarif baru layanan ojol itu, imbuh Hendor, akan resmi diberlakukan oleh setiap aplikator pada Sabtu, 10 September 2022, atau tiga hari setelah pengumuman pada hari ini.

“Waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Jadi 3 hari aplikator segera menyesuaikan harga ojek yang baru,” ucapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler