Sampaikan Permintaan Maaf dan Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Begini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo

12 Agustus 2022, 11:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo /Antara/

PRFMNEWS - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo turut mengakui dirinya memang merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Melalui pengacaranya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Kapolri, dan juga institusi Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan pesan kliennya yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Bila Kadar Kolesterol Selalu Tinggi? Hati-hati dengan Ancaman ini

Lewat pesan itu, Sambo mengakui telah melakukan kesalahan. Dia mengaku melakukan hal itu demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tutur Arman saat membacakan pesan dari Ferdy Sambo.

Berikut pernyataan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:

Baca Juga: Terungkap Pemicu Ferdy Sambo Marah hingga Rencanakan Penembakan Brigadir J, Berawal Laporan dari Istrinya

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Baca Juga: Rencana Bangun 2 Kolam Retensi Baru di Bandung, Dadang Supriatna: Atasi Banjir dan Sumber Air Bersih

Dikutip dari PMJ News, diberitakan sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berkenaan tewasnya Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler