Jejak Kasus Kopda Muslimin, Otaki Penembakan Istri hingga Bunuh Diri dan Dimakamkan Tanpa Upacara Militer

31 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi jejak kasus Kopda Muslimin yang menjadi otak penembakan istri sendiri hingga memutuskan bunuh diri. /Pixabay/StockSnap

PRFMNEWS – Rangkaian pengungkapan kasus istri anggota TNI ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) telah selesai.

Terungkap, otak penembakan terhadap istri anggota TNI bernama Rina Wulandari adalah suaminya sendiri, Kopda M alias Muslimin.

Lima tersangka percobaan penembakan istri Kopda Muslimin juga sudah ditangkap. Empat adalah pembunuh bayaran sebagai pelaku lapangan dan satu lagi penyedia senjata api rakitan.

Kopda Muslimin ditemukan bunuh diri dengan minum racun di rumah orangtuanya di Kendal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda Ribut di Dago hingga Ganggu Pasien Rumah Sakit Borromeus

Jasad Kopda Muslimin dimakamkan di Kendal tanpa upacara militer karena hak tersebut dicabut lantaran pelanggaran yang telah dilakukannya.

Berikut ini jejak kasus percobaan pembunuhan istri Kopda Muslimin mulai dari penangkapan para tersangka hingga pemakaman Kopda M tanpa upacara militer.

1. Lima tersangka ditangkap polisi

Penembakan Rina Wulandari (34) terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 11.38 WIB. Sebelumnya, empat tersangka sudah mematangkan kondisi tempat kejadian perkara sejak pukul 08.00 WIB.

Saat kejadian, Kopda Muslimin berada di lantai 2 rumahnya. Usai penembakan, ia menghilang dan mangkir kerja sebagai Anggota Yon Arhanud 15/DBY Semarang.

Lima tersangka ditangkap tim Polda Jateng pada 21 Juli 2022. Empat adalah pembunuh bayaran, yakni S alias Babi dan PAN sebagai eksekutor. Kemudian, S dan AS bertugas mengawasi. Satu lagi, DS sebagai penyedia senjata api rakitan.

"Modus operandi yang dilakukan adalah penembakan dengan senjata api. Motifnya adalah memperoleh upah," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

"Pelaku membeli senjata api beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Angka Stunting Turun, Perbandingan Data 2022 dan 2021

2. Pembunuh bayaran diupah Rp120 juta

Empat tersangka penembakan istri Kopda Muslimin diupah Rp120 juta. Mereka juga dijanjikan bonus uang tambahan dan mobil oleh Kopda M jika berhasil membunuh korban.

"Jadi selain Rp120 juta itu kalau penembakan itu berhasil (korban meninggal dunia) maka akan diberi bonus. Jadi Rp200 juta, tapi baru dikasih Rp120 juta plus mobil Yaris. Ya totalnya sekitar Rp 400 juta," tutur Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

3. Upah Rp120 Juta Pakai Uang Mertua

Polisi menyebut uang Rp120 juta yang digunakan Kopda Muslimin untuk upah pembunuh bayaran berasal dari uang mertua. Dia beralasan meminta uang tersebut untuk biaya pengobatan rumah sakit istrinya.

Keterangan tersebut didapatkan penyidik setelah memeriksa saksi yang bekerja sebagai perawat burung peliharaan Kopda M. Dia mengaku diperintahkan untuk mengambil uang Rp120 juta dari mertua Kopda Muslimin.

"Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya untuk biaya rumah sakit," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Irwan menambahkan, saksi juga diperintahkan minta uang tambahan Rp90 juta dengan alasan biaya rumah sakit masih kurang. Total uang yang diminta Kopda M sebanyak Rp210 juta.

"Ternyata Rp120 juta itu diberikan kepada para pelaku penembakan, sedangkan Rp90 juta digunakan untuk melarikan diri," terangnya.

Baca Juga: Digitalisasi UMKM, Pemkot Gencarkan ‘Aplikasi Asik Bandung’ Dorong Ekonomi

4. Kopda M empat kali coba bunuh istri

Polisi mengungkap, Kopda M adalah dalang dari penembakan sang istri. Kopda M bahkan empat kali memerintahkan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri satu bulan sebelum penembakan.

"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Ahmad menjelaskan, upaya percobaan pembunuhan pertama dilakukan dengan cara meracuni korban. Kedua, dilakukan lewat upaya pencurian di rumah dengan target menghabisi nyawa korban.

Ketiga dengan menggunakan santet, dan terakhir melakukan penembakan di depan rumah saat korban baru pulang menjemput putrinya pulang sekolah.

Adapun motif Kopda M melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap istrinya itu karena ia memiliki kekasih lain.

“Hal itu terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa penyidik dan menyebut ada seorang wanita berinisial W diduga sebagai kekasih Kopda M,” ucap Ahmad.

Baca Juga: Bank bjb syariah Melesat di Triwulan II 2022, Catatkan Pertumbuhan Laba 347 Persen

5. Jadi DPO Polisi dan TNI, Kopda M Tewas Bunuh Diri

Tim gabungan TNI-Polri sempat melakukan perburuan terhadap Kopda Muslimin yang menghilang sejak istrinya ditembak.

Di tengah perburuannya, petugas gabungan justru mendapatkan Kopda Muslimin tewas di kamar rumah orang tuanya di Kendal. Kopda M sempat minta maaf ke orangtuanya sebelum ditemukan meninggal.

“Kopda M ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Pukul 05.30 WIB muntah, dan didapati pukul 07.00 WIB meninggal," ujar Ahmad.

Hasil otopsi di RS Bhayangkara Semarang terungkap Kopda Muslimin meninggal akibat keracunan karena ada tanda mati lemas saat diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka akibat kekerasan benda tajam atau benda tumpul," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi.

"Dari pemeriksaan dalam, didapat tanda mati lemas yang diduga oleh karena tanda pada otak atau keracunan," imbuhnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Keamanan dalam Laga Persib VS Madura United di GBLA

6. Kopda M Dimakamkan Tanpa Upacara Militer

Usai otopsi, jenazah Kopda Muslimin dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Kopda M dimakamkan tanpa upacara militer.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, Kopda Muslimin dimakamkan disaksikan oleh adiknya.

Menurut Bambang, Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer akibat almarhum melakukan pelanggaran. Sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.

"Tidak (upacara militer) haknya dicabut karena dia (melakukan pelanggaran) dicabut haknya," ungkap Bambang.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler