Google dan Platform Lainnya Diberikan Waktu Sebulan Untuk Selesaikan Pendaftaran PSE

31 Juli 2022, 18:15 WIB
Kominfo berikan waktu sebulan untuk Google dan Platform tindak lanjut dari kebijakan PSE. /TikTok/@kurozen_dayo

PRFMNEWS - Google dan platform lainnya yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), diberikan tenggat 1 bulan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan bahwa Google dan pihak lainnya sudah mendaftar secara manual.

"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada Minggu 31 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: UPDATE Turnamen Sepak Bola Wanita Wali Kota Bandung Cup, Tim dari Delapan Kecamatan Lolos ke Babak Selanjutnya

Kominfo mengatakan bahwa Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual.

Selain itu Kominfo mengatakan bahwa ada ratusan PSE lainnya yang mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Tidak hanya sektor luar saja, menurut Semuel diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," jelas Semuel.

Baca Juga: Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat, FIP UPI Fokus Tingkatkan Kompetensi Profesional Guru

Kominfo mengaku telah mendapatkan dokumen dari para PSE yang telah mendaftar secara manual, meskipun nama-nama tersebut belum muncul di situs resmi Kominfo.

Kominfo meminta agar PSE mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.

Namun tidak sedikit beberapa PSE mengalami kendala, oleh sebab itu Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.

Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Baca Juga: Profil Paul Munster, Mantan Pelatih Bhayangkara FC yang Belum Melatih Lagi

Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Sementara platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar pada Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.

Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sambut Baik Investasi Korea Selatan di IKN Nusantara

Menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler