Alasan MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis yang Diajukan Ibu dari Anak Cerebral Palsy

20 Juli 2022, 14:30 WIB
Seorang ibu meminta tolong agar mendapat ganja medis untuk anaknya. Kejadian yang berlangsung di CFD Bundaran HI pada Minggu 26 Juni 2022 itu mendorong sejumlah pihak agar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi /Twitter/@andienaisyah

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 saat sidang putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, hari ini, Rabu 19 Juli 2022.

Gugatan uji materi UU Narkotika ini diajukan oleh tiga pemohon, salah satunya Santi Warastuti, seorang ibu dari pasien anak penderita gangguan fungsi otak (Cerebral Palsy) bernama Pika.

Dua pasal terkait larangan penggunaan ganja sebagai narkotika golongan 1 untuk kepentingan medis dalam UU Narkotika yang digugat para pemohon dan ditolak MK, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1).

Baca Juga: Menteri Kesehatan Indonesia Mengizinkan Ganja Digunakan untuk Penelitian

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Alasan MK menolak permohonan uji materi dua pasal tersebut terkait larangan penggunaan ganja medis disampaikan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang itu.

Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ganja Akan Dilegalkan di Indonesia untuk Kebutuhan Medis atau Rekreasi?

Selain itu, Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.

Hal itu lantaran negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya narkotika golongan 1.

Permohonan uji materi dua pasal tersebut diajukan Santi Warastuti bersama dua ibu lain, Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti, didukung Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a yang mereka gugat berbunyi: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Baca Juga: Polemik Tagihan Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung, Sekda Yakin Jika itu Memang Lahan Milik Pemkot Bandung

Sementara Pasal 8 ayat (1) berbunyi: “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

Sebelumnya, sempat viral aksi dari seorang pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat pada Minggu 26 Juni 2022.

Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."

Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait legalisasi penggunaan ganja medis. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.

Dasar pengajuan tersebut tidak terlepas dari kondisi Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Ia mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi minyak biji ganja atau CBD Oil untuk bantu kesembuhan Pika.

Namun, terapi itu urung dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan 1 yakni ganja, yang tercantum dalam UU Narkotika.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler