Indonesia Hentikan Pengiriman Pekerja Migran Sektor Domestik ke Malaysia, Karena Malaysia Tidak Ikuti MoU

15 Juli 2022, 14:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Hal ini diambil setelah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Ida mengatakan ini bentuk itikad baik dari kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Dapatkan Temuan Baru Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT

"Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, dikutip prfmnews.id dari kemnaker.go.id pada Jumat, 15 Juli 2022.

Namun menurut Ida, Perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigrasi Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Baca Juga: Mengenal Museum Kota Bandung, Salah Satu Museum yang Wajib Dikunjungi

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Baca Juga: Line Up Perempat Final Singapore Open 2022, Ganda Putra Peluang Ciptakan All Indonesian di Semifinal

Menaker juga menjelaskan, bahwa keputusan penghentian PMI dalam sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler