Kota Bandung Masuk ASO Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Nonton Siaran Digital

27 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi STB TV digital /dok Kominfo

PRFMNEWS - Sebagian wilayah di Indonesia sudah merasakan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).

Artinya, daerah yang sudah masuk jadwal ASO tidak bisa lagi menonton siaran televisi analog dan harus migrasi ke siaran digital.

Jadwal ASO 2022 dibagi menjadi tiga tahap yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca Juga: Ini Kriteria Penerima STB Gratis untuk Siaran Digital, Tidak Perlu Daftar

Kota Bandung masuk jadwal ASO tahap 2, artinya per 25 Agustus 2022 mendatang, warga Kota Bandung akan menikmati siaran digital dengan kualitas siaran yang lebih jernih dan baik.

Selain Kota Bandung, daerah di Jawa Barat yang masuk jadwal ASO tahap 2 di antaranya adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Lantas apa yang harus dilakukan untuk bisa menonton siaran digital?

Untuk bisa menikmati siaran televisi digital, warga tidak perlu membeli TV atau antena baru.

Baca Juga: Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen

Melainkan cukup menggunakan alat bernama Set Top Box (STB) untuk bisa menangkap sinyal siaran digital.

Alat STB juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal.

STB bisa dibeli di toko alat elektronik atau online di market place. Harga STB beragam dengan kisaran Rp200 ribu.

Jika sudah memiliki STB, maka warga Kota Bandung bisa menonton siaran digital gratis, tanpa perlu kuota atau biaya bulanan.

Baca Juga: Jadwal Analog Switch Off di Pulau Jawa untuk Semua Kabupaten dan Kota

STB juga bisa didapat secara gratis khusus masyarakat tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kominfo memberikan tips memilih STB yang tepat dan juga terdaftar atau telah memiliki sertifikat sehingga dipastikan bisa menangkap sinyal digital dengan baik.

Berikut cara memilih STB yang tepat untuk menonton siaran digital:

1. Bersertifikat Kominfo

Pastikan Set Top Box (STB) atau bisa juga disebut Decoder/Converter/Receiver/Pengubah Sinyal, memiliki sertifikat dari Kominfo untuk memastikan fitur dan fungsinya bisa berjalan dengan baik.

STB yang telah memiliki sertifikat Kominfo dan bisa ditemukan dipasaran diantaranya:

- Nexmedia Tipe NA1300/DVB-T2
- Polytron Tipe PDV 600T2
- Ichiko Tipe 8000HD
- Akari Tipe ADS-2230, Tipe ADS-168 dan Tipe ADS-210
- Venus Tipe Brio
- Tanaka Tipe T2
- Matrix Tipe Apple
- Evercross Tipe STB1
- Nextron Tipe NT2000-D dan TR 1000
- Evinix H1

2. Sesuaikan kebutuhan

Terdapat beberapa fitur tambahan dari STB dan juga tersedia dengan harga yang beragam, masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

3. Cari Review

Lihat review cara penggunaan, kelebihan, kekurangan dan fitur yang terdapat pada STB.

4. Cari tanda khusus di kemasan

Dalam kemasan Set top box terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital dan Gambar Modi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat menemukan set top box yang berizin dari Kominfo.

Anda juga bisa mengecek apakah STB yang sudah dibeli memiliki sertifikat dari Kominfo atau tidak dengan cara berikut ini:

1. Akses website https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

2. Pilih 'Set Top Box/Dekode' pada menu Nama Perangkat

3. Isi menu 'Merek' dengan merek STB yang Anda miliki

4. Isi menu 'Model/Tipe' dari STB yang Anda Miliki

5. Apabila STB Anda tertera pada halaman website, artinya STB Anda sudah siap digital

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler