Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen

24 Juni 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi STB atau Set Top Box. /GreenR Community


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen mendistribusikan Set Top Box (STB) dengan kandungan Tingat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen.

Kebijakan ini dalam rangka mendukung program Analog Switch Off atau ASO yang ditargetkan paling lambat pada 2 November 2022.

Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, TKDN 20 persen menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam distribusi STB atau alat konverter penangkap sinyal analog ke sinyal digital.

Baca Juga: Beberapa Keunggulan STB Siaran TV Digital, Salahsatunya Bisa Atur Program Siaran Ramah Anak

"Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait dengan ketentuan TKDN paling sedikit 20 persen," kata Dedy dikutip dari ANTARA.

Tak hanya soal TKDN 20 persen, Kominfo juga kata Dedy hanya akan mendistribusikan STB yang sudah melalui proses sertifikasi serta standar STB.

Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dengan syarat kriteria TKDN minimal 20 persen.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Dapatkan Set Top Box Gratis untuk Wilayah Garut

Dedy memaparkan Kemenkominfo melakukan sertifikasi terhadap seluruh perangkat televisi siaran, termasuk alat bantu STB, sehingga peredaran produk STB yang sah untuk diperjualbelikan di Indonesia tentunya terawasi.

Adapun kualitas STB untuk dijual di Indonesia, baik lokal maupun asing, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai PM Kominfo Nomor 4 tahun 2019.

Pemerintah diakuinya sejauh ini menyediakan 1 juta STB untuk penerima bantuan STB sesuai data DTKS.

Baca Juga: Apakah Set Top Box TV Digital Pakai Kuota Internet? ini Penjelasannya

Namun data tersebut akan terus dievaluasi sehingga jumlahnya dapat berkembang lagi.

"Data ini juga masih terus dievaluasi mengikuti perkembangan pembagian yang dilaksanakan oleh para penyelenggara multipleksing di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Siaran Analog di 4 Daerah di Jawa Barat Ini Sebentar Lagi Dimatikan, Simak Bedanya dengan Siaran Digital

Kemenkominfo mengharapkan produsen STB di Indonesia dapat memaksimalkan produksi serta menjaga betul kualitas STB yang disediakan.

"Disamping itu para produsen STB kami dorong untuk ikut serta menyosialisasikan betapa pentingnya alat bantu STB serta tata cara pemasangan STB yang baik dan benar," kata Dedy.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler