Ada Operasi Patuh Jaya 2022, Driver Ojol Lihat Google Maps Saat Berkendara Tidak Ditilang Polisi?

16 Juni 2022, 16:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022 sudah diberlakukan /Pixabay/diegoparra

PRFMNEWS - Jadwal Operasi Patuh Jaya 2022 digelar Korlantas Polri mulai 13 – 26 Juni 2022. Bertujuan menertibkan pengendara motor maupun mobil agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas sehingga selamat selama perjalanan.

Salah satu dari delapan jenis pelanggaran berkendara yang menjadi target tilang oleh polisi, yakni menggunakan ponsel atau handphone (HP) saat mengemudi.

Namun, polisi menegaskan khusus driver atau pengemudi ojek online (ojol) tidak akan ditilang atau tetap diperbolehkan melihat google maps di HP ketika berkendara.

Baca Juga: Perbedaan Warna Urine Ini Mengungkapkan Adanya Masalah Kesehatan di Dalam Tubuh

Meski tidak akan ditilang polisi dan diizinkan melihat google maps di handphone ketika mengemudi, driver ojol tetap wajib fokus saat berkendara.

Aturan driver ojol tetap dibolehkan melihat google maps saat berkendara dan tidak akan kena tilang disampaikan Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

“Benar tidak akan ditilang, tetapi pengendara tersebut harus tetap fokus dalam mengemudi,” ucap Made, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Rabu, 16 Juni 2022.

Baca Juga: GRATIS! DKPP Kota Bandung Gelar Vaksinasi Rabies dan Pemberian Vitamin untuk Hewan Peliharaan, ini Jadwalnya

Larangan penggunaan HP ketika mengemudi, lanjut Made, diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 106 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Makna penuh konsentrasi pada aturan tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi,” jelas Made.

Adapun delapan jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas ketika pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yaitu:

Baca Juga: Waspada ,Ternyata Makan Nasi Goreng Bisa Sebabkan Penyakit Jantung, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

1.Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur.

3.Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

4.Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara..

5.Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Estimasi Keberangkatan Haji Sampai 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

6,Melawan arus.

7.Melebihi batas kecepatan.

8.Knalpot kendaraan tidak standar. ***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler