PRFMNEWS – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung akan melaksanakan Kegiatan vaksinasi rabies, kastrasi, konsultasi kesehatan hewan, dan pemberian obat serta vitamin gratis untuk hewan peliharaan.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat 17 Juni 2022 sampai dengan hari Minggu 19 Juni 2022.
Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 - 12.00 WIB bertempat di Sekemala Integrated Farming (SEIN FARM), Jl. Sekemala, Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga: Covid-19 di Kota Bandung Saat ini Menyentuh 107 Kasus, Berikut Sebaran Datanya di Setiap Kecamatan
Adapun syarat vaksinasi yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Syarat Vaksinasi Rabies :
• Pemilik Hewan Wajib menunjukkan KTP Kota Bandung
• Jenis hewan peliharaan : Anjing, Kucing, Musang dan Monyet
• Hewan dalam kondisi sehat dan minimal berumur 4 bulan saat vaksinasi
• Tidak dalam keadaan bunting & menyusui
Kuota Vaksin Rabies 50 ekor per hari
Bagi pemilik hewan yang akan mendaftarkan hewannya untuk mengikuti kegiatan tersebut maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan format berikut: