Bukan Main, Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Totalnya Sampai Rp67 Miliar

9 Juni 2022, 20:30 WIB
Indra Kenz /Tangkapan layar Instagram @indrakenz_info

PRFMNEWS - Masih belum usai, kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.

"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra dalam keterangan tertulis, pada Kamis 9 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Chandra menyebutkan aset yang berhasil disita dari Indra Kenz tersebut terdiri dari tanah, bangunan, mobil dan jam tangan mewah.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan MT Buronan Koruptor Bansos Covid-19 Jepang di Lampung oleh Petugas Imigrasi

Lebih lanjut, Chandra mengatakan bahwa untuk bidang tanah dan bangunan ada empat yang disita nilainya mencapai Rp 32 miliar.

"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," bebernya.

bukan hanya itu saja, pihak kepolisian juga menyita menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp 25 miliar lebih.

Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

"Uang sejumlah Rp 5

.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," tambah Chandra.

Baca Juga: Ini Jadwal Penjualan Tiket Persib di Piala Presiden 2022

Indra Kesuma alias Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler