PRFMNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba yang menerapkan ganjil genap di 13 titik di Jakarta.
Selama uji coba tersebut yang berlaku pada Senin 6 Juni 2022 dan Selasa 7 Juni 2022, polisi berhasil menangkap hampir seribu kendaraan yang melakukan pelanggaran ganjil genap di 13 lokasi zona ganjil genap terbaru tersebut.
"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru, hasil penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan. Tanggal 6 (Juni), 524 (kendaraan), tanggal 7 (Juni), 384 (kendaran), jumlah 908 (kendaraan),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jamal Alam.
Baca Juga: Atalia Praratya Bikin Pesan Menyentuh: Mari Wujudkan Mimpi Eril untuk Berjuang Bagi Kemanusiaan
Penindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan pengawasan 89 personel yang tersebar di 13 titik ganjil genap tersebut.
Para pengendara yang melakukan pelanggaran hanya mendapatkan teguran saja.
"Jumlah personil yang terlibat pengawasan 89 personel. Rincian 60 (personel) Ditlantas, 29 (personel) Dishub,” ujarnya.
Sebelumnya, zona perbatasan kendaraan sistem ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 26 titik.
Baca Juga: Warga Curhat Ada Pedagang Mainan di Masjid Alun-alun Bandung Maksa Hingga Lontarkan Kata Tak Pantas
Ganjil-genap di 13 titik baru diberlakukan mulai 6 Juni, akan tetapi penindakannya sendiri baru dimulai pada 13 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba penindakan di 13 titik ganjil genap terbaru.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata Sambodo.
Selama uji coba tersebut, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, melainkan hanya diberi teguran saja.
“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.***