PRFMNEWS - Titik ganjil-genap (gage) di kawasan Jakarta bertambah 12 ruas jalan sehingga total menjadi 25 ruas jalan diberlakukan ganjil genap di Ibu Kota. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022;
Baca Juga: Eril Sang Kakak Wafat, Arkana Aidan Putra Bungsu Ridwan Kamil Ungkap 4 Janji: Aa Gak Usah Khawatir
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat