Berikut 11 Bahan Kosmetik yang Halal Digunakan Berdasarkan Fatwa MUI, Simak Apa Saja

11 Mei 2022, 18:16 WIB
Logo Halal di Indonesia yang baru. /Dokumen Kemenag  

PRFMNEWS – Berikut informasi terkait 11 bahan kosmetik yang halal untuk digunakan berdasarkan fatwa MUI, simak apa saja itu.

Kali ini akun Instagram @lppom_mui membagikan informasi tentang 11 bahan kosmetik yang halal digunakan berdasarkan fatwa MUI, simak berikut ini.

1. Semua bahan dari hewan laut adalah halal

2. Pewarna dari serangga cochineal

3. Shellac: (resin yang diperoleh dari sekresi serangga Laccifer lacca kerr)

Baca Juga: Anda Pelaku Usaha Mikro atau Kecil? Segera Daftarkan Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Begini Syaratnya

4. Bulu, rambut dan tanduk yang diperoleh dari hewan hidup. Bahan ini tetap diperbolehkan untuk penggunaan luar, walaupun hewan mati sebagai bangkai.

5. Produk Rekayasa Genetika (GMO) jika gen bukan berasal dari babi dan manusia

6. Sarang burung walet yang telah dicuci bersih sehingga suci dari kotoran

7. Produk dari lebah seperti madu, royal jelly, bee pollen, beeswax

8. Plasenta yang berasal dari hewan halal untuk penggunaan luar

9. Siput dan sekresi dari siput diperbolehkan untuk kosmetik luar tubuh

Baca Juga: Supermarket Berlogo Halal, Apakah Semua Produk yang Dijual Sudah Halal? Simak Penjelasannya  

10. Kokon/kepompong ulat sutera diperbolehkan untuk penggunaan luar

11. Partikel emas diperbolehkan sebagai produk penggunaan luar untuk laki-laki selama tujuannya sesuai dengan syariah, ada manfaat, dan tidak membahayakan.

Itulah tadi informasi mengenai 11 bahan kosmetik yang halal untuk digunakan berdasarkan fatwa MUI. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler