Ingin Daftarkan Merek Anda Sendiri, Cek Ketentuan Merek yang Bisa Didaftarkan

10 Mei 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pendaftaran /Tumisu/Pixabay

PRFMNEWS – Apakah Anda berencana ingin mendaftarkan mereka Anda sendiri? sebaiknya simak ketentuan merek yang bisa didaftarkan.

Akun Instagram @kemenkumhamri membagikan ketentuan merek yang bisa didaftarkan.

Semua merek bisa didaftarkan, asal tidak bertentangan dengan hal-hal berikut ini:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

5. Tidak memiliki daya pembeda

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Itulah tadi ketentuan untuk mendaftarkan suatu merek yang disampaikan oleh Instagram @kemenkumhari.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi terkini tentang merek dan kekayaan intelektual, silahkan cek dan follow @djki.kemenkumham.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @kemenkumhamri

Tags

Terkini

Terpopuler