Polisi Ungkap Modus Perampokan Bank bjb Cilandak Jaksel, Tersangka Terinspirasi Adegan Film

6 April 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi perampokan dengan senjata di sebuah bank. /PMJNews

PRFMNEWS - Modus kasus perampokan bank bjb di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) oleh tersangka pria berinisial BS (43) yang merupakan staf HRD salah satu bank swasta akhirnya terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, modus perampokan BJB oleh tersangka BS terinspirasi dari film action yang diwarnai adegan aksi kriminal.

Modus BS melakukan aksi perampokan karena terinspirasi adegan film action diketahui dari hasil pemeriksaan sekaligus penemuan sejumlah barang bukti yang digunakannya untuk merampok.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Viral Bocah Bogor Disekap dan Diikat oleh Ayah Tirinya hingga Alami Luka Disetrika

Barang bukti tersebut antara lain tali tis, bom asap, hingga senjata air softgun.

"Tali tis itu disiapkan untuk mengikat sandera, sementara bom asap digunakan saat tersangka ingin melarikan diri," kata Budhi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Rabu 6 April 2022.

"Jadi, nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bom asap), dan ini terpengaruh dari film yang ditontonnya," imbuhnya.

Mengetahui fakta tersebut, Budhi pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menonton tayangan film.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak langsung mempercayai setiap adegan yang ditonton apalagi mempraktikan aksi-aksi kriminal yang ada di film ke kehidupan nyata.

Baca Juga: Teman Bus Koridor 1 Soreang - Leuwipanjang via Tol Soroja Sudah Mulai Beroperasi Mulai Hari ini

"Ini salah, dan ini tidak dibenarkan. Mungkin jangan menjadi contoh buat yang lain, kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan di film dan sebagainya," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler