KSPI Kecam Rencana Kedatangan 500 TKA China ke Indonesia

3 Mei 2020, 17:00 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal //Dok KSPI.

BANDUNG, (PRFM) - Konferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana masuknya 500 TKA China ke Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masuknya TKA menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA China untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut.

Menurut Iqbal, kedatangan TKA China melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Petugas Perketat Pemeriksaan di Pos Check Point Patrol Kutawaringin

“Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, kedatangan TKA China dinilai melanggar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan,” tegas Iqbal.

KSPI menilai penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

“Bahkan wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge. Maksudnya, kalau si TKA sudah selesai dalam waktru 2-3 tahun akan ada tenaga kerja asal Indonesia yang bisa menggantikannya,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada Zodiak Baru yang Diberinama Ophiuchus

Selain itu, kedatangan 500 TKA China tesebut dinilai melanggar rasa keadilan buruh Indonesia.

“Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing,” beber Iqbal. 

KSPI pun meminta Menaker dan para menteri terkait untuk membatalkan surat izin kerja dan surat izin masuk 500 TKA China tersebut.

“Tentu KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk fokus melawan pencegahan penyebaran covid 19, mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK, termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani covid 19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkas Iqbal.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler