Petugas Perketat Pemeriksaan di Pos Check Point Patrol Kutawaringin

- 3 Mei 2020, 10:32 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas check point Patrol di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu (3/5/2020).*
Petugas melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas check point Patrol di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu (3/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Petugas memperketat pemeriksaan kepada warga yang melintas check point Patrol di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu (3/5/2020).

Di hari ke 12 diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemeriksaan terus dilakukan kepada warga yang tidak memakai masker serta helm. Warga yang terbukti melanggar langsung diputarbalikkan oleh petugas.

Perwira pengendali cek poin PSBB perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ipda Suryana mengatakan, tindakan tersebut dilakukan agar warga tertib dalam pelaksanaan PSBB ini.

"Yang tidak memakai helm kita putar arahkan kembali agar pakai helm," kata Ipda Suryana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.

Baca Juga: Salut! Jabar Quick Response Luncurkan Gerakan Lumbung Mikro

Menurut Suryana, dari pukul 08.00 pagi tadi pihaknya total sudah menyuruh putarbalik 40 kendaraan roda dua.

Untuk pengendara dari luar Kabupaten Bandung yang tertib memakai helm, mengenakan masker, dan sarung tangan diperbolehkan masuk, namun dengan catatan harus mengantongi izin.

"Yang tertib kita izinkan, tapi tetap diperiksa. Pengendara yang masuk ke Kabupaten Bandung membawa surat keterangan dari RT RW, surat dari dinas/instansi untuk PNS, dan surat dari kesatuan bagi TNI/Polri," kata dia.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada Zodiak Baru yang Diberinama Ophiuchus

Petugas melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas check point Patrol di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu (3/5/2020).*
Petugas melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas check point Patrol di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu (3/5/2020).* BUDI SATRIA/PRFM


Berbeda dengan aturan PSBB Kota Bandung yang melarang berboncengan motor walaupun satu alamat, di Kabupaten Bandung warga masih diperbolehkan berboncengan dengan catatan alamat KTP sama.

"Masyarakat yang alamatnya sama tetap kami luruskan, kalau beda alamat yang dari luar kota kami balik kanankan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x