JHT Baru Bisa Cair untuk Pekerja yang Pensiun Pada Umur 56 Tahun, Warga Bandung Berikan Komentar Begini

12 Februari 2022, 18:30 WIB
Daftar Aturan JHT BPJSTK yang Mendapat Banyak Sorotan Netizen hingga Petisi Tolak Cair Ketika Usia 56 Tahun /Instagram/@idafauziyahnu

PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan aturan tentang uang atau dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika pekerja atau buruh pensiun pada usia 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Aturan yang menyebut uang atau dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisaa cair untuk pekerja atau buruh ketika pensiun pada umur 56 tahun ini langsung mendapat kecaman dari masyarakat.

Dari hasil perbincangan Redaksi Radio PRFM, warga Bandung juga angkat bicara mengenai aturan dana JHT baru bisa cair untuk pekerja atau buruh ketika pensiun pada umur 56 tahun tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Kelompok Prioritas Ikut Vaksinasi Booster di Sport Jabar Arcamanik

Rina Yulianti seorang pekerja swasta di Bandung, menyatakan tidak setuju dengan aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tidak setuju. Itu kan hak kita. Logikanya kita mau ambil tabungan kita masa gaboleh, harus tunggu sampai umut 56 tahun," ucapnya kepada Redaksi Radio PRFM pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Seorang pekerja swasta lainnya di Bandung, Bambang mengaku curiga dengan aturan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menjelang 2024, untuk dana kampanye?" ujarnya.

Warga Bandung bernama Rendi yang juga bekerja sebagai buruh, meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak mempersulit masyarakat dalam mencairkan dana JHT.

"Tolong janga persulit kami para buruh. Coba kalau pejabat merasakan sama seperti kami, kemungkinnan sama pemikirannya seperti kami para buruh," paparnya.

Baca Juga: Infeksi Tenggorokan, Batuk Pilek Berkaitan Gejala Omicron, dr. Zaidul Akbar: Sembuh Dengan Cara Ini

Kebijakan baru soal dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun ditolak masyarakat, khususnya warga Bandung.

Sebab para pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK oleh perusahaannya tidak bisa mencairkan uang atau dana JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler