Orang Tua Hati-hati! Belasan Anak jadi Korban Predator Seksual di Game Online Free Fire

4 Desember 2021, 13:20 WIB
Logo Free Fire //Gim Free Fire

PRFMNEWS - Belasan anak menjadi korban predator seksual yang mengincar para pemain game online Free Fire.

Pelakunya adalah laki-laki berusia 21 tahun berinisial S. Beruntung, Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku sebelum korban anak-anak bertambah banyak.

Berdasarkan keterangan polisi, korbannya adalah 11 orang anak perempuan yang sering bermain game online bertemakan perang, Free Fire.

Baca Juga: Usaha Saipul Jamil Lepas dari Stigma Predator Seksual: Saya Tidak Termasuk dalam Kategori Tersebut

Modusnya adalah saat pelaku bermain bersama game Free Fire, ia menjanjikan korban membelikan 'diamond' asalkan korban mau diajak VCS (Video Call Sex) atau mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi lewat Whatsapp.

Pengungkapan tersebut diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Orang tua korban melaporkan konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan "Whatsapp" yang dilakukan tersangka S, teman game "online" korban.

Baca Juga: Apresiasi Aturan Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual, KPAI: Menjawab Kekosongan Hukum

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online 'free fire', di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hutagaol dikutip dari Tibratanews, Jumat 3 Desember 2021.

Tersangka S menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.

"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Unik Pemeran Video Asusila di Bogor, Dapat Bayaran Rp6 ribu per 1.000 Views

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler