Polri Tangkap Predator Seksual, Modusnya Minta VCS Anak-anak yang Main Game Free Fire

3 Desember 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi game Free Fire /Instagram.com/freefirebgid

PRFMNEWS - Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang predator kejahatan seksual dengan korbannya adalah anak-anak yang bermain game online Free Fire.

Pelaku adalah laki-laki berusia 21 tahun berinisial S. Anak-anak yang menjadi korbannya cukup banyak yakni mencapai 11 orang perempuan.

Modusnya adalah saat pelaku bermain bersama game Free Fire, ia menjanjikan korban membelikan 'diamond' asalkan korban mau diajak VCS (Video Call Sex) atau mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi lewat Whatsapp.

Baca Juga: Usaha Saipul Jamil Lepas dari Stigma Predator Seksual: Saya Tidak Termasuk dalam Kategori Tersebut

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online 'free fire', di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hutagaol dikutip dari Tibratanews, Jumat 3 Desember 2021.

Pengungkapan tersebut diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Orang tua korban melaporkan konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan "Whatsapp" yang dilakukan tersangka S, teman game "online" korban.

Polisi tangkap predator seksual yang target korbannya adalah anak-anak yang main Free Fire Tribratanews

Baca Juga: Apresiasi Aturan Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual, KPAI: Menjawab Kekosongan Hukum

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021.

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.

Tersangka S menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.

Baca Juga: KPI Pastikan Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying akan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler