Satu-satunya yang Masuk PPKM Level 1, Ini Aturan New Normal di Kota Blitar

5 Oktober 2021, 16:56 WIB
Patung Putra Sang Fajar, Ikon Wisata Baru di Blitar /Instagram/@novemlawalata/


PRFMNEWS - PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan dua pekan hingga 18 Oktober 2021.

Dalam periode ini, ada satu daerah yang untuk pertama kalinya masuk kategori PPKM Level 1 yaitu Kota Blitar.

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, kebijakan kegiatannya akan mendekati kehidupan masyarakat yang normal sebelum adanya pandemi.

Baca Juga: Kota Blitar New Normal! Ini Daftar Daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Artinya, Kota Blitar akan jadi tempat uji coba menerapkan aturan New Normal yang nantinya akan diaplikasikan ke daerah lainnya.

Lantas apa saja aturan yang berlaku di daerah PPKM Level 1? Berikut rinciannya menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

1. PTM terbatas maksimal 50 persen siswa, kecuali untuk sekolah luar biasa boleh hingga 100 persen

2. Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Status PPKM Level Jawa-Bali, Ada yang Level 1

3. Supermarket dan pasar tradisional boleh buka dengan kapasitas mencapai 75 persen

4. PKL, barbershop, laundry, bengkel kendaraan, dan tempat cuci kendaraan boleh buka yang aturannya diatur pemerintah daerah

5. Warung makan atau warteg boleh buka hingga pukul 22.00 dan kapasitas 75 persen

6. Restoran dan cafe boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 persen, dan tetap wajib Peduli Lindungi

Baca Juga: Sahrul Gunawan Apresiasi TNI yang Selalu Sigap Jaga Ketertiban dan Keamanan di Kabupaten Bandung

7. Restoran yang jam operasionalnya dimulai malam hari, boleh beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit, serta wajib Peduli Lindungi

8. Pusat perbelanjaan atau mall boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menggunakan Peduli Lindungi

9. Tempat ibadah diizinkan menggelar keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 orang

Baca Juga: Kabar Baik! Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Sudah di Bawah 100, Ada 4 Kecamatan Sudah 0 Kasus

10. Taman dan area publik lainnya dapat buka dengan kapasitas 75 persen

11. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan diizinkan maskimal 75 persen kapasitas

12. Resepsi pernikahan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler