Pecat 56 Pegawai, KPK Pastikan Mereka Dapat Tunjangan Hari Tua

21 September 2021, 14:53 WIB
Juru Bicara KPK Umumkan 43 Pegawainya Sembuh, Namun Ada Tambahan Kasus Baru, Berikut Rinciannya. /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

PRFMNEWS - Sebanyak 56 pegawai KPK nonaktif yang akan segera diberhentikan dipastikan tetap mendapat tunjangan hari tua.

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagai bentuk tanggung jawab KPK memenuhi hak 56 pegawainya yang tidak lolos TWK dan akhirnya harus 'dipecat'.

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Pengamat Sebut TWK Sengaja jadi 'Alat' untuk Pecat 56 Pegawai KPK

Besaran tunjangan hari tua yang akan diberikan itu tergantung dari lamanya pegawai KPK bekerja. Perhitungan iuran tunjangan hari tua yaitu 16 persen dari gaji yang diterima tiap bulannya sejak ia diangkat menjadi pegawai KPK.

Pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi Terbanyak Ada di Jawa Barat Menurut Data KPK 2004-2020

"Pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK per 30 September 2021.

Baca Juga: Gaji Ketua KPK Rp5 Juta per Bulan, tapi Tunjangannya Rp118 Juta, Ini Lho Rinciannya

TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler