PRFMNEWS - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya dugaan kebocoran data pengguna Electronic Health Alert Card atau e-HAC.
Usai dilakukan penelusuran, Kementerian Kesehatan memastikan jika dugaan kebocoran itu terjadi pada aplikasi eHac yang terdahulu, dan tidak ada pada fitur eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi
''Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan juga penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran ini,'' kata Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Maruf dalam Konferensi Pers secara virtual, di Jakarta, Selasa kemarin.
Kata dia, pihaknya mengindikasi dugaan kebocoran data itu terjadi pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021.
Aplikasi e-HAC yang saat ini digunakan oleh masyarakat telah terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi yang terdapat pada Pusat Data Nasional dalam kondisi tidak terpengaruh insiden tersebut dan pengamanannya didukung oleh Kemenkominfo dan BSSN.
"Integrasi tersebut dilakukan sesuai amanat SE No HK. 02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi," jelasnya.
Kepala Data dan Informasi Kemkes melanjutkan, pembuktian adanya sebuah insiden kebocoran data pribadi baru dapat disimpulkan setelah dilakukan audit digital forensik. Meskipun demikian, dugaan kebocoran data di e-HAC lama diduga diakibatkan kebocoran sistem di pihak ketiga.
"Kementerian Kesehatan saat ini sudah melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak kebocoran data tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Kini Ditangani Polres Jakpus
Upaya pelaporan yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak berwajib, termasuk melaporkan insiden terkait kepada Kemenkominfo juga akan dilakukan, sesuai amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Pemerintah meminta masyarakat untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama," ujar Anas Maruf.***