Pemerintah Perluas Daerah yang Boleh Buka Mall, Termasuk Kota Cimahi

17 Agustus 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah memperluas daerah yang diizinkan membuka kembali mall dan pusat perbelanjaan dalam penerapan PPKM level 4 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus 2021.

Pada PPKM pekan sebelumnya, baru empat daerah yang diperbolehkan membuka mall yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya.

Sedangkan pada PPKM periode ini bertambah menjadi 20 kabupaten/kota yang boleh membuka mall dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Kota Bandung Masih Level 4, Ini Daftar Lengkap Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4

Aturan daerah yang boleh buka mall ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Adapun mall di daerah tersebut diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian sebelum masuk harus melakukan check in menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bentuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mall Diberi Kelonggaran Terima Pengunjung Maksimal 50 Persen Kapasitas

Berikut daftar 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang diizinkan pemerintah untuk membuka mall dan pusat perbelanjaan:

1. DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Semarang
4. Kota Surabaya
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang

Baca Juga: Fix! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Selama Sepekan

7. Kota Tangerang Selatan
8. Kota Bekasi
9. Kota Depok
10. Kota Cimahi
11. Kabupaten Bogor
12. Kabupaten Bekasi
13. Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Meski Sudah Dibuka, Mall di Kota Bandung Masih Belum Begitu Ramai, Sekda: Saya Lihat Baru 10-15 Persen

14. Kabupaten Bandung
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Sidoarjo
17. Kabupaten Mojokerto
18. Kabupaten Lamongan
19. Kabupaten Gresik
20. Kabupaten Bangkalan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler