Mulai September Pemerintah Salurkan Bantuan UKT 2021 untuk Mahasiswa PTN dan PTS, Begini Cara Dapatkannya!

6 Agustus 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT dari pemerintah kembali disalurkan. /Pixabay.com/McElspeth

PRFMNEWS - Kabar baik bagi para mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pada September 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menganggarkan Rp745 miliar untuk melanjutkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Terus Berkurang

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Untuk mendapatkan bantuan UKT ini, para mahasiswa diharapkan segera mendaftarkan diri ke masing-masing perguruan tinggi.

Nantinya pihak perguruan tinggi akan mengajukan nama mahasiswa tersebut kepada Kemendikbudristek.

Baca Juga: Velentino Rossi Pensiun dari Ajang Balap MotoGP di Akhir Musim ini

Setelah namanya diterima, nantinya Kemendikbudristek akan menyalurkan dana bantuan UKT tersebut langsung kepada pihak perguran tinggi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pihaknya juga menerapkan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Dinar Candy Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun Gegara Pakai Bikini di Pinggir Jalan

“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Untuk bantuan kuota internet, 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%," pungkas Sri Mulyani.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler