Naik Pesawat Antar Daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

5 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi syarat naik pesawat antar daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib tunjukan sertifikat vaksin dan PCR Test /Dok PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan mentetapkan kebijakan bagi pengguna alat transportasi udara (pesawat) wajib menunjukan sertifikat telah disuntik vaksin Covid-19.

Dijelaskan Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Adita Irawati, kebijakan syarat wajib tunjukan sertifikat vaksin ini berlaku bagi calon penumpang pesawat yang akan masuk atau keluar dari daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3.

Sertifikat vaksin yang harus ditunjukan oleh calon penumpang pesawat yakni minimal sertifikat yang berisi keterangan telah mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Tegas! LIB Sebut Liga 1 Mulai 20 Agustus Sudah Tak Bisa Ditawar Lagi

Selain itu tak hanya sertifikat vaksin, calon penumpang pesawat di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 juga wajib menunjukan surat keterangan negatif PCR Test.

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021, serta merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional, syarat perjalanan dalam negeri, khususnya untuk transportasi udara, dipersyaratkan harus bisa menunjukan sertifikat vaksin, minimal vaksin dosis pertama serta PCR Test," ungkap Adita saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 5 Agustus 2021.

Adita menegaskan, syarat wajib menunjukan sertifikat vaksin hanya hanya berlaku untuk daerah PPKM Level 3 dan Level 3. Sementara syarat penerbangan untuk daerah PPKM Level 2 dan 1, cukup menunjukan surat keterangan negatif PCR Test atau Antigen.

Baca Juga: Warga Temukan Koin Zaman Belanda di Bandung Barat, Ahli Numismatik dan Kolektor Bakal Bikin Kajian

"Untuk wilayah PPKM Level 1 dan Level 2, cukup menunjukan hasil negatif PCR Test atau Antigen," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, maka ketentuan tentang syarat wajib penerbangan bisa disimak melalui penjelasan berikut ini:

Contoh kasus, seorang warga akan menempuh penerbangan dari daerah PPKM Level 4 atau Level 3 ke daerah PPKM Level 2 atau Level 1, maka wajib tunjukan syarat surat vaksin dan PCR.

Baca Juga: Waspada saat Melintas di Simpang Dago Bandung, Ada ODGJ yang Kerap Nyebrang Lalu Diam di Tengah Jalan

Hal tersebut berlaku sebaliknya. Semisal warga dari daerah PPKM Level 2 atau Level 1 yang akan menempuh penerbangan ke daerah PPKM Level 4 atau Level 3, maka wajib tunjukan syarat surat vaksin dan PCR.

"Nah kalau yang mau melakukan penerbangan antar daerah PPKM Level 4 atau 3, maka wajib surat vaksin dan PCR. Sedangkan bagi yang mau melakukan penerbangan antar daerah PPKM Level 2 atau Level 1, maka hanya tunjukan surat keterangan PCR atau Antigen," tandas Andita.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler