Terungkap! Ombudsman Temukan Pelanggaran di TWK Pegawai KPK, Ini Rinciannya

22 Juli 2021, 13:43 WIB
Gedung KPK ditembaki coretan di malam hari. /Twitter.com/@girisuprapdiono/


PRFMNEWS - Ombudsman RI menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam prosedur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN Tahun 2021.

Ombudsman RI menyebut maladministrasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, jenis pelanggaran hukum yang terjadi di antaranya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, ketidakkompetenan pelaksana, hingga perbuatan tidak patut oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK," ujar Robert dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Angkat Bicara, Jokowi Minta Hasil TWK Tak Jadi Dasar 'Pemecatan' Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

1. Penyimpangan prosedur
Terkait Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 ditemukan penyimpangan prosedur yang terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang seharusnya dihadiri para perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

2. Penyalahgunaan wewenang
Sementara, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut yaitu Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Ombudsman berpendapat, KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, yakni tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga 6 kali rapat harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPK tersebut," tegas Robert.

Baca Juga: Gedung KPK Disorot Laser 'Berani Jujur Pecat!', Greenpeace: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

3. Tidak berkompeten
Sementara pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, ditemukan maladministrasi di mana BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK

Dalam pelaksanaannya, BKN ternyata tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Pada akhirnya menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi AD dan pada saat pelaksanaan asesmen TWK, pihak BKN hanya bertindak selaku pengamat (observer) dan asesmen sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD), Badan Intelijen Strategis ( BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (PUSINTEL AD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

4. Perbuatan tidak patut Firli Bahuri
Ketua KPK telah melakukan perbuatan tidak patut dalam menerbitkan SK No. 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN karena merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun sesuai Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Loh ! Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW Atas Dugaan Gratifikasi

5. Pengabaian
Ada temuan pelanggaran pengabaian oleh Ombudsman RI.

Pertama, pengabaian KPK terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo tanggal 17 Mei 2021 yang menegaskan "hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan terhadap individu maupun institusi KPK; tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes".

Kedua, pengabaian terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021 dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 (lima) Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN, terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak memperoleh perlakukan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945) bagi 75 pegawai KPK, dengan menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN tertanggal 25 Mei 2021.

Baca Juga: Breaking! Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

75 Pegawai KPK harus dialihkan statusnya menjadi ASN

Atas berbagai temuan pelanggaran tersebut, Ombudsman RI menyarankan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu harus dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Presiden juga disarankan perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler