PRFMNEWS – Polri menjelaskan aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat adalah untuk kuntungan pribadi.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Mei 2021.
Ia menambahkan, aliran dana dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk merupakan imbalan atas jabatan yang diberikannya.
“Penyidikan masih berjalan, masih terus kami dalami, penyidikan sementara aliran dana masih untuk kebutuhan atau keuntungan pribadi saja,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Ingin Fisik Timnas Indonesia Kendor, Shin Tae-yong Sampai Pantau Porsi Makanan Pemain
Kendati demikian, penyidik belum menemukan indikasi aliran dana jual beli jabatan tersebut mengalir ke partai politik yang mengusungnya sebagai bupati.
“Sampai saat ini masih untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Karo Penmas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin 10 Mei 2021.
Selain Bupati, penyidik Bareskrim Polri dan KPK juga menangkap enam tersangka lainnya. Keenamnya yakni, ajudan bupati dan lima orang camat.