Tolak PPN Sembako, Fadli Zon: Warga Minang yang Usaha Kuliner Pasti Sangat Dirugikan

11 Juni 2021, 15:49 WIB
Politikus Gerinda, Fadli Zon meluruskan informasi tentang rencana belanja Alutsista dengan rancangan anggaran mencapai Rp1.700 triliun. /Instagram.com/@fadlizon

PRFMNEWS - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon angkat bicara mengenai pemerintah yang berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.

Fadli Zon menolak keras rencana tersebut. Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) dia menyebut, rencana pengenaan pajak sembako akan merugikan warga Minang yang sebagian besar usaha di bidang kuliner.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), saya menolak rencana PPN sembako. Warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan, dll, pasti sangat dirugikan oleh pajak ini," tulis Fadli Zon di akun Twitter miliknya @fadlizon, hari ini Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Udara - Efek Rumah Kaca: Aku Bisa Diracun di Udara

Dia pun membandingkan PPnBM mobil mewah 0 persen, sehingga PPN sembako kata dia harus ditolak.

"Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak! @IkmDpp," cuitnya.

Selain Fadli Zon, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menyoroti rencana pemerintah ini.

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok ini kata dia, akan memberi pukulan kepada masyarakat.

Disaat daya beli masyarakat menurun karena pandemi, harga kebutuhan pokok juga naik karena penerapan PPN.

"Bismillah, terkait rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok, ada 2x pukulan setidaknya yang masyarakat rasakan. Pertama daya beli yang menurun karena pandemi, lalu disaat daya beli menurun, harga kebutuhan pokok juga naik karena rencana penerapan PPN ini," tulisnya melalui akin Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Soal Alih Status Ezra Walian agar Bisa Bermain untuk Timnas, PSSI: Akan Diproses FIFA

Jika rencana ini terealiasi tambahnya, akan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia secara umum, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Menurutnya, lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia berpotensi tidak bisa membeli makanan yang bernutrisi karena harga yang mahal.

"Harus diingat, kebutuhan pangan bisa mencapai 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka. PPN sembako jelas akan memberatkan bagi golongan tersebut. Kita pun melihat, saat ini kebijakan perpajakan kontraproduktif karena berbagai pajak kalangan menengah banyak dipangkas," tulisnya.

"Seperti kian gencarnya pemerintah menggulirkan kebijakan tax amnesty jilid II dan memberi stimulus konsumsi kepada masyarakat kelas menengah ke atas. Diantaranya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai intensif konsumsi sektor otomotif," tambahnya.

Baca Juga: Link Streaming Timnas Indonesia vs UEA, Anak Asuh Shin Tae-yong Siap Tampil Habis-Habisan

Jika berpedoman kepada Undang-undang Dasar yang menyebutkan negara harus memelihara fakir miskin ungkap dia, maka kebijakan PPN atas sembako jelas bertolak belakang.

"Jika berpedoman kepada UUD, negara memelihara fakir miskin, maka kebijakan PPN atas sembako jelas bertolak belakang. Sudah selayaknya bisa lebih cerdas dalam menaikkan pendapatan, di antaranya memastikan tiada kebocoran anggaran penanganan Covid, juga transparansi pemanfaatannya," tulisnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, disaat Covid-19 belum terkendali, dampaknya pun buruk. Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi ancaman PHK, usaha yang gulung tikar, sampai pemotongan gaji dan insentif.

Baca Juga: Silakan Lapor Polisi Jika Anda Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Putih Semalam di Bandung

Menurutnya pemerintah harus peka melihat kondisi ekonomi masyarakat yang terpukul dari berbagai sisi.

Oleh karena itu, dia menyebut dasar kebijakan pengenaan PPN terhadap sembako ini mesti dikaji.

"Apakah kebutuhan pokok ini layak dikenakan PPN? Dasar kebijakan ini mesti dikaji secara mendalam. Sekarang bukan waktu yang pas membahas pajak, terutama yang memberatkan masyarakat berpendapatan rendah," tulisnya.

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPN untuk bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan tertulis dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tepatnya tercantum pada Pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6.

Di dalam draf itu tertulis barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian komoditas sembako termasuk yang akan dikenakan pajak nantinya.

Bahkan dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler