Viral! Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26, Polisi Libatkan Interpol untuk Memburunya

18 April 2021, 14:48 WIB
Jozeph Paul Zhang seorang YouTuber mengaku sebagai nabi ke-26. /Tangkapan layar video Youtube.



PRFMNEWS - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku sebagai nabi ke-26 viral di media sosial.

Tak hanya mengaku sebagai nabi, di kanal Youtube pribadinya, pria yang bernama Jozeph Paul Zhang itu juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolsian terkait dengan dugaan penistaan agama.

Video itu menimbulkan keriuhan di media sosial. Polisi pun bergerak cepat memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang.

Baca Juga: Link Streaming MotoGP Portugal yang Tayang Malam Ini di Trans 7

Baca Juga: Kolong Jembatan Layang Pasupati Bandung Berubah Fungsi jadi Gudang Rongsokan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian luar negeri atau interpol dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus dikutip dari ANTARA, Minggu 18 April 2021.

Tak hanya itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang.

Usut punya usut, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

Agus mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait konten intoleran tersebut.

Meski demikian, penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dugaan penistaan agama.

Baca Juga: DPRD Jabar Beberkan Alasan Pemekaran Indramayu Barat dan Bogor Barat

Baca Juga: Bocoran dan Live Streaming Preman Pensiun 5 Besok: Bubun dan Willy Bertemu Empat Mata Diam-Diam?

Polisi serius memburu pelaku karena konten intoleran tersebut menimbulkan konflik sosial yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.

"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler