Mudik Dilarang, Ini Lokasi Cek Poin di Jakarta, Ada Delapan Titik Salah Satunya di Tol Cikampek

10 April 2021, 15:08 WIB
ILUSTRASI cek poin pemudik dan pembalik.* /KEMENHUB./

PRFMNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya bakal mengantisipasi warga yang melakukan mudik Lebaran 2021 dengan mendirikan cek poin pada rentang 6-17 Mei mendatang.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ada delapan titik yang disiapkan guna meminimalisir pergerakan orang untuk mudik.

Nantinya kendaraan yang bakal dilakukan pemeriksaan adalah mobil, bus, bahkan motor.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, IZI Luncurkan Program Booking Berkah Ramadan

Baca Juga: Link Streaming Persija vs Barito Putera Perempat Final Piala Menpora 2021

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Sambodo dalam siaran pers.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan. Kendati demikian, jumlah tersebut bisa bertambah sebab survei lokasi masih terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro.

"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Malam Hari Ini: Big Match El Clasico Jilid II Real Madrid vs Barcelona

Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan untuk pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak

B. Jalan Arteri Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres

Baca Juga: Marak Kejahatan Berkedok Pinjol, DPRD Kota Bandung : Ini Akibat Resesi Ekonomi

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler