Cynthiara Alona Akui Hotelnya Dijadikan Tempat Prostitusi Anak

19 Maret 2021, 13:45 WIB
Artis Cynthiara Alona mengaku menyewakan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak /PMJNews.com


PRFMNEWS - Artis Cynthiara Alona resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus prostitusi, Kamis 18 Maret 2021.

Cynthiara Alona terlibat izin untuk menyewakan hotel miliknya sebagai tempat prostiusi anak. Cynthiara Alona (CCA) ditetapkan menjadi tersangka bersama adiknya AA.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, Cynthiara Alona dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Fakta Unik Pemeran Video Asusila di Bogor, Dapat Bayaran Rp6 ribu per 1.000 Views

Baca Juga: Polisi Sebut Pemeran Pria Video Mesum Bogor Adalah Driver Online

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ujar Yusri dikutip dari PMJNews, Jumat 19 Maret 2021.

Dari penuturan Yusri, Cynthiara mengakui menyewakan hotelnya di Kota Tangerang sebagai tempat prostiusi dengan alasan sepinya pemesana hotel di tengah pandemi.

CCA bekerjasama dengan mucikari (DA) untuk memanfaatkan hotelnya itu sebagai lokasi menjalankan bisnis eksploitasi anak sehingga ia punya pemasukan tambahan di tengah pandemi Covid-19.

 

Baca Juga: TOK ! Aprilia Manganang Resmi Ganti Nama dan Jenis Kelamin, Ini Nama Barunya

Baca Juga: Jokowi Minta Gedung Jadi Tempat Vaksinasi, Ridwan Kamil: Sudah

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," paparnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler