DPR RI Beri Catatan Soal Vaksinasi Covid-19: Mulai dari SOP Hingga Perpres Soal Sanksi

24 Februari 2021, 20:35 WIB
Simulasi Vaksin yang digelar Dinkes Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu 23 Desember 2020 /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS – Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI mengapresiasi pemerintah yang sudah memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati menyampaikan masih ada sejumlah catatan yang dimilikinya setelah melihat pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 mulai dari SOP hingga Perpres soal sanksi bagi yang menolak vaksin.

Di antaranya seperti penumpukan orang saat pelaksanaan vaksinasi yang berpotensi menumbuhkan klaster baru Covid-19. Sehingga ia meminta penerapan SOP saat vaksinasi Covid-19 itu betul-betul diperhatikan.

Baca Juga: Penanganan Tanggul Jebol di Bekasi Ditargetkan Selesai dalam Tiga Hari

Baca Juga: Tahura Djuanda Sudah Buka Lagi, Pengunjung Wajib Reservasi Online

 

“Kita melihat masih banyak yang harus diantisipasi, beberapa waktu lalu ada kejadian di Tanah Abang dan beberapa titik terjadi antrean. Ini kan bahaya bisa jadi klaster baru, jadi numpuk mau vaksin tidak ada physical distancing semua berebut akhirnya itu dibubarkan kalau gak salah, itu menjadi catatan,” ucapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 24 Februari 2021.

Selain itu, belum seluruhnya tenaga medis yang merasakan vaksin Covid-19 pun menjadi catatan tersendiri bagi Komisi IX DPRI RI. Kurniasih menyebut pemerintah harus segera merampungkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi para tenaga kesehatan di Indonesia.

Adapun hal lain yang menjadi perhatian adalah jalur pendistribusian vaksin Covid-19. Vaksin dari tempat dikirimkan, lanjutnya, harus sama mutu dan kualitasnya saat diterima masyarakat.

Baca Juga: WNA dan WNI yang Datang ke Indonesia Harus Karantina Mandiri Lima Hari

Baca Juga: Timnas Indonesia Gelar Uji Coba dengan Dua Tim Liga 1 Maret Mendatang

“Hal lain yang harus ditingkatkan adalah jalur distribusi, karena vaksin ini harus dalam kondisi prima penyimpanannya dan pengirimannya karena efikasinya, mutunya, dan keamanannya keamanannya tidak boleh berubah. Sehingga tempat penyimpanan dan distribusi ke daerah harus jadi perhatian utama pemerintah baik pusat maupun daerah,” ucapnya.

Kurniasih menambahkan, antisipasi soal adanya gejala atau efek samping setelah pemberian vaksin pun harus diantisipasi oleh tim khusus yang dibentuk. Sehingga jika ada kejadian yang tak diinginkan maka dapat segera tertangani.

“Kejadian lanjutan dari vaksin itu juga harus disiapkan agar ketika terjadi sesuatu itu bisa langsung segera di antisipasi. Kita ingin supaya vaksin ini berjalan baik,” ucapnya.

Baca Juga: Kunjungi Menpora, Raffi Ahmad Bakal Gelar Kampanye Sebelum Turnamen Piala Menpora 2021

Catatan lainnya adalah adanya Perpres yang mengatur pemberian sanksi bagi warga yang menolak disuntikan vaksin Covid-19.

Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan keputusan rapat DPR pada Januari 2021 lalu yang mana pemerintah bakal memilih pendekatan persuasif ketimbang penerapan sanksi.

“Ini tidak sesuai dengan rapat kami, pada saat itu rapat tanggal 14 Januari itu terkait dengan vaksin ini tidak boleh dengan pendekatan sanksi dan itu sudah disetujui oleh pemerintah, dan lebih mengutamakan pendekatan persuasive,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler