WNA dan WNI yang Datang ke Indonesia Harus Karantina Mandiri Lima Hari

- 24 Februari 2021, 19:36 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia dan warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia harus melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Kementerian Kesehatan RI menjelaskan hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana menyebut siapapun yang datang dari luar negeri harus mengikuti aturan yang berlaku itu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gelar Uji Coba dengan Dua Tim Liga 1 Maret Mendatang

Baca Juga: Kunjungi Menpora, Raffi Ahmad Bakal Gelar Kampanye Sebelum Turnamen Piala Menpora 2021

"Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," kata dia dilansir ANTARA setelah acara diskusi yang diselenggarakan Satgas Penanganan Covid-19 secara daring di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Ia menjelaskan pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah NKRI hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.

Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, kata dia, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif Covid-19 dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Setelah Lima Pemain Hengkang, Direktur Persib Isyaratkan Bakal Lepas Pemain Lagi, Siapa Dia?

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x