WNA dan WNI yang Datang ke Indonesia Harus Karantina Mandiri Lima Hari

- 24 Februari 2021, 19:36 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Bertambah 7 Ribu Jiwa, Total Konfirmasi Positif Tembus 1,3 Juta Orang

Begitu sesampainya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri melakukan karantina selama lima hari di Wisma Pademangan.

Sementara bagi WNI di luar kategori tersebut dan WNA diwajibkan menjalani karantina di 20 hotel yang telah direkomendasikan dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Vaksin Bagi Tenaga Kesehatan di Jawa Barat Rampung Akhir Februari

Setelah pelaku perjalanan mlakukan karantina selama lima hari, akan dilakukan tes RT-PCR ulang. Apabila hasi tes negatif, WNI dan WNA tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan.

Sedangkan apabila pada saat tes RT-PCR pertama maupun tes kedua menunjukkan hasil yang positif, WNI dan WNA akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sementara bagi WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri.

Kewajiban karantina dikecualikan pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema "Travel Corridor Arrangement", demikian  I Made Yosi Purbadi Wirentana.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah