Resmi! Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari 2021

14 Januari 2021, 18:41 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus corona varian baru B117.

Berdasarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, larangan masuk bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021

Meski demikian, aturan ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.

Baca Juga: Masih Ada Masyarakat yang Tak Percaya Covid-19 Meski Vaksinasi Sudah Dimulai

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni dalam siaran pers, Kamis 14 Januari 2021.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatikdan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Nata dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.

Baca Juga: Kehilangan Syekh Ali Jaber, Wagub: Sejumlah Visi Misi Keagaman Jabar Berasal Almarhum

Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yangmemasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dinegara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Ungkap Pelajaran yang Diambil dari Almarhum

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: RSKIA Minta Peserta Vaksinasi yang Rasakan Efek Setelah Disuntik untuk Datang Kembali Secepatnya

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

“Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler