Pemalsu Hasil Tes Virus Corona Terancam 4 Tahun Penjara

1 Januari 2021, 16:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.* /Dok Satgas Covid-19.

PRFMNEWS – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bagi siapapun yang memalsukan hasil tes virus corona (Covid-19) terancam hukuman 4 tahun penjara.

Hal itu dilontarkan Wiku menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis 31 Desember 2020 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Aktris Cantik Pevita Pearce Dapat Kado Spesial Akhir Tahun, Sembuh dari Corona

Berikut video pilihan untuk Anda

 Baca Juga: Awal 2021: Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Konsisten di Atas 7.900 dalam 4 Hari Terakhir

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tertangkap di Cianjur, Ternyata Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Adalah Bocah SMP

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

“Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler