Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Tapi Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam

16 Desember 2020, 10:06 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020, Rabu 16 Desember 2020. /tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo menegaskan, kinerja dari penegakan tindak pidana korupsi bukan diukur dari berapa banyak kasus yang ditemukan, tapi dari upaya mencegah agar korupsi tidak terjadi lagi.

Hal ini diungkapkan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia secara virtual yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 16 Desember 2020. Hari Anti Korupsi Sedunia jatuh setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya.

"Kinerja penegakan bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan, tapi bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak sampai terjadi lagi," ucap Jokowi.

Baca Juga: KPK Tahan Menteri Sosial Juliari Selama 20 Hari

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Merasa Dikhianati

Ia berharap pemerintah dan jajarannya termasuk KPK bisa lebih efektif memberantas korupsi di tanah air. Bahkan diharapakan bisa lebih efektif juga memberantas kemiskinan dan mengurangi pengangguran agar menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang sudah dicita-citakan.

"Meskipun listrik di KPK padam, tapi pemberantasan korupsi tidak boleh padam," tegasnya.

Ia menilai, profesionalitas aparat penegak hukum mempunyai posisi sangat sentral dalam penindakan dan juga pencegahan korupsi. Namun orientasi dan mindset dalam pengawasan penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

Baca Juga: Mensos Korupsi Dana Bansos, Iwan Fals Sindir Keras, Ciptakan Lagu Berjudul '+Almari'

"Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa, butuh orkestrasi kebersamaan yang luar biasa untuk mencegahnya, butuh inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang terjadinya korupsi, dan perlu tindakan adil serta konsisten untuk menindak para pelaku pidana korupsi," pungkasnya.

Baru-baru ini dua menteri Jokowi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan tersangka pada 25 November atas kasus suap izin ekspor benih lobster.

Tak lama berselang, pada 5 Desember 2020 Menteri Sosial Juliari P Batubara juga terseret kasus korupsi dana bansos Corona. Juliari kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga 'mengantongi' dana bansos senilai Rp17 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler