Mulai dari Profiler hingga Joki, Begini Cara Kerja Komplotan Perampok Nasabah Bank di Bandung

15 Desember 2020, 21:31 WIB
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kapolsekta Lengkong Kompol Kusno Jefry dan Kasatreskrim Kompol Adanan Mangopang saat menunjukkan barang bukti pencurian dengan modus gembos ban di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung pada Selasa 15 Desember 2020.* /PR/Mochamad Iqbal Maulud

PRFMNEWS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku kasus perampokan terhadap nasabah Bank Central Asia (BCA) belum lama ini.

Dari hasil pendalaman kasus, terdapat lima orang yang terlibat dalam aksi perampokan yang menyebabkan korban kehilangan uang sebesar Rp500 juta.

Dalam melakukan aksinya, masing-masing pelaku punya peran masing-masing. Mulai dari yang disebut sebagai profiler (pembuat profil), eksekutor, hingga joki (driver).

Baca Juga: Komplotan Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi, Beraksi di Bandung dan Sempat Gasak Rp500 Juta

Berdasarkan hasil wawancara Redaksi PRFM dengan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang, berikut ini pemaparan terkait cara kerja para pelaku saat beraksi menggasak uang Rp500 juta di kawasan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 27 November 2020 silam.

Profiler

Pelaku dengan sebutan profiler bertugas untuk menargetkan calon korban. Dalam kasus ini, profiler kerap berada di dalam bank untuk menggambarkan situasi serta orang-orang (nasabah) yang sedang bertransaksi di dalam bank.

Profiler ini kemudian memfokuskan pantauan kepada para nasabah yang sering terlihat melakukan penarikan uang dalam jumlah besar.

Selain mengetahui nominal uang yang sering diambil dari bank, profiler juga dapat mengetahui jalur kedatangan dan kepulangan calon korban.

Baca Juga: Jabar Larang Perayaan Tahun Baru, Ahli Kesehatan: Tepat, di Jepang Juga Melarang

Setelah data mengenai calon korban dirasa lengkap, profiler akan menginformasikan kepada rekan-rekannya yang tidak ikut masuk ke dalam bank.

Eksekutor

Pelaku dengan sebutan eksekutor bertugas untuk melakukan tindakan kepada korban. Tindakan ini di antaranya, mengancam korban agar tidak melawan saat peristiwa perampokan berlangsung.

 

Para eksekutor dalam kasus ini, membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban agar segera menyerahkan uang yang ia bawa.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes terhadap salah satu eksekutor, didapatkan sebilah pedang (katana) yang digunakan untuk mengancam korban.

Joki

Pelaku dengan sebutan joki bertugas untuk mengemudikan kendaraan yang ditumpangi oleh para eksektor.

Selain itu, pelaku dengan sebutan joki ini punya peran sangat penting saat beraksi, yakni menyiapkan rute pencegatan (saat melakukan aksi) serta rute pelarian (usai melakukan aksi).

Pelaku dengan sebutan joki ini direkrut dengan keahlian utama yaitu bisa mengendarai kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, secara efektif dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Update 15 Desember 2020: Kasus Positif Aktif Covid-19 Terbanyak Ada di Kecamatan Pacet

Adapun terkait cara kerja komplotan perampok ini, para pelaku terlebih dahulu menebar paku di dekat ban kendaraan yang digunakan oleh korban saat melakukan penarikan uang dengan jumlah besar di bank.

Saat kendaraan yang digunakan korban mengalami kempis ban, para pelaku (terutama eksekutor) langsung menghampiri dan mengancam korban. Setelah korban menyerahkan uang, para pelaku langsung melarikan diri.

Dari aksinya ini, para pelaku berhasil bawa lari uang milik korban senilai Rp500 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang menyatakan, para pelaku merupakan komplotan perampok yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

Dari lima pelaku, sebanyak dua orang telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung di wilayah Palembang. Dua orang ditangkap tersebut bernisial Z (45) yang bertugas sebagai eksekutor, serta H (49) yang bertugas sebagai joki.

Baca Juga: Dicari Keluarga Seorang Pasien Wanita Tanpa Identitas di RSHS Bandung

Dua pelaku kini sudah berada di Mapolretabes Bandung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya, saat ini masih berstatus buron.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tutup Adanan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler