Raihan Insentif Pajak Kabupaten Bandung Meningkat Capai Rp25 Miliar

- 26 Juni 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

Kendati demikian, pembebasan dan diskon pembayaran PBB itu bersyarat. Dimana wajib pajak tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak sebelumnya.

"Kami berikan keringanan untuk sektor PBB, jadi yang Rp5 juta ke bawah sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen untuk bulan Mei-Juni. Sementara dibawah Rp500 ribu dibebaskan dengan catatan wajib pajak tidak punya tunggakan di tahun sebelumnya.

Relaksasi juga tidak hanya untuk PBB tapi untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"BPHTB kita beri pengurangan 15 persen. Kemudian pajak hotel, resto dan reklame 30 oersen," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x