Raihan Insentif Pajak Kabupaten Bandung Meningkat Capai Rp25 Miliar

- 26 Juni 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan relaksasi atau insentif bagi wajib pajak selama pandemi covid-19. Salah satu keringanan pajak yang diberikan adalah Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hotel Restoran dan Reklame dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan, program keringanan pajak ini merupakan inisiatif dari pemerintah kabupaten terhadap warga dan pelaku usaha yang terdampak covid-19.

"Daerah harus memberikan keringanan dan pembebasan pajak. Kita juga melihat kenyataan di lapangan karena covid ini sangat memprihatinkan. Banyak sektor terdampak khususnya restoran di Kabupaten Bandung nyaris lumpuh," ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at (26/6/2020).

Baca Juga: Pemkot Klaim PPDB Kota Bandung Berjalan Lancar

Bapenda sendiri tambah Yogi menargetkan raihan pajak selama relaksasi ini mencapai Rp30 miliar. Bahkan selama dua bulan program ini berjalan raihan pajak sudah mencapai Rp25 miliar.

"Realisasi itu sebetulnya Rp13-15 miliar itu dalam keadaan normal. Karena tahun sekarang akan jatuh, makanya kami memberikan pembebasan," tambahnya.

Tingginya raihan pajak ini, diakui dia turut dipengaruhi ada pelonggaran PSBB dari pemerintah setempat. Program relaksasi pajak di Kabupaten Bandung sendiri akan berakhir sampai 30 Juni 2020.

"Sejak ada program penghapusan kantor kami mulai ramai rata rata dalam sehari 500-600 orang," urainya.

Baca Juga: Restoran dan Kafe di Mal di Kota Bandung Sudah Boleh Layani Dine In Lagi, Tapi Ada Syaratnya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x