Di fase AKB ini, resepsi pernikahan diperbolehkan kembali. Baik di rumah maupun di gedung harus sama-sama menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," jelas Oded.
Ojek online, di fase AKB ini kembali boleh mengangkut penumpang. Hanya saja perlu ada kesepakatan terlebih dahulu antara aplikator dan pemkot dalam hal standar kesehatan.
Baca Juga: Soal Lomba Video New Normal, Peneliti Kebijakan Publik: Bagus-Bagus Saja
"Kami akan mulai memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Kami akan memanggil para operator ojek online untuk membahas tentang standar kesehatan yang diberlakukan. Dan ini diharapkan dipatuhi juga oleh ojek pangkalan," tukasnya.