Bandel, Tempat Spa yang Kedapatan Buka Langsung Disegel Satpol PP

- 24 Juni 2020, 19:58 WIB
Jajaran Satpol PP Kota Bandung saat menyambangi tempat spa yang nekat buka di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).**
Jajaran Satpol PP Kota Bandung saat menyambangi tempat spa yang nekat buka di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).** /Dok Humas Pemkot Bandung.



PRFMNEWS
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu, (24/6/2020).

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi menyatakan, tempat Spa tersebut bandel karena tetap nekat buka. Padahal, tempat spa belum diizinkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua di Kota Bandung.

"Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran," tegasnya dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung yang diterima Redaksi PRFM.

Baca Juga: RW O6 Kelurahan Ancol Kota Bandung Diresmikan Sebagai Kampung Tangguh Nusantara

Penyegelan tersebut, kata Idris, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok. Tapi untuk tempat hiburan seperti diskotik dan tempat spa, belum diperbolehkan selama PSBB masih diberlakukan di Kota Bandung.

"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," jelas Idris.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x