Tempat Hiburan Boleh Buka jika Kota Bandung Masuk Zona Biru

- 19 Juni 2020, 19:23 WIB
Ema Sumarna.*
Ema Sumarna.* /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke dan spa untuk kembali beroperasi.

Hal tersebut dibebabkan Kota Bandung masih berada pada zona kuning atau suatu daerah dengan kasus penularan virus corona (Covid-19) secara lokal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku sudah memberikan gambaran kepada Perhimpunan Pengusaha Hiburan tentang kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Lima Cara Minimalisir Risiko Tidur Mendengkur

Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung itu mengatakan, para pengusaha tempat hiburan harus kompak dan terus mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dengan begitu, status Kota Bandung bisa beranjak ke zona biru kerentanan penularan Covid-19.

"Jika mereka (pengusaha hiburan) ingin buka, label kita dari zona kuning harus jadi biru dulu. Nah, menuju label biru itu harus kompak semua, masyarakatnya disiplin, dari aspek epidemiologi juga tidak terus bertambah," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengusaha tempat hiburan jika ingin kembali beroperasi. Di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan ketat dan physcal distancing. Namun, Ema menilai tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke dan spa, masih terbilang sulit jika harus menerapkan physical distancing.

"Tadi saya sudah kasih gambaran, bagaimana pengaturan orang di klub malam, ada orang joget-joget. Apakah bisa physcal distancing? Mereka (pengusaha tempat hiburan malam) harus bisa yakinkan itu. Sekarang di tempat karaoke itu idealnya untuk 6 orang, berarti hanya boleh berdua (saat PSBB), karena regulasinya nanti hanya 30 atau 50 persen pengunjung di satu ruangan," ujarnya.

Adapun soal rencana para pengusaha tempat hiburan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Ema menganggap hal itu terjadi pada semua sektor, bukan hanya tempat hiburan.

"Ya, itu mah semua orang alasan pasti ke sana. Tapi kita juga tidak mungkin karena masih di zona kuning," ucapnya.

Setiap sektor yang diberikan kelonggaran dalam PSBB, kata Ema, selalu berpatokan pada tiga aspek, yakni regulasi, epidemiologi dan kesiapan menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, 19 Juni 2020

Jika semua persyarakat terpenuhi, Ema menyatakan tidak ada alasan bagi Pemkt Bandung untuk tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi kembali.

"Belum ada alasan kuat untuk membuka kembali tempat hiburan tanpa memastikan protokol kesehatan sudah sesuai instruksi Pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah