Pengamat Nilai PSBB Proporsional Kota Bandung Adalah Langkah Tepat

- 18 Juni 2020, 15:47 WIB
KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau salah satu mal di Jln. Pasirkaliki dalam menerapkan protokol kesehatan, Rabu (3/6/2020).*
KETUA Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau salah satu mal di Jln. Pasirkaliki dalam menerapkan protokol kesehatan, Rabu (3/6/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kota Bandung dilanjutkan hingga 26 Juni 2020.

Dalam penerapan PSBB proporsional ini, sejumlah aspek ekonomi telah diberi kelonggaran.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Deden Ramdan menilai, keputusan penerapan PSBB proporsional ini merupakan langkah tepat.

Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berputar.

"(PSBB) Ini langkah tepat, karena kita ga bisa menghadapi situasi yang tidak pasti. Karena kepastian itu bisa jadi ketidakpastian. Sebaliknya, ketidakpastian bisa jadi kepastian," kata Deden saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (17/6/2020) malam.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Bangun ‘Care Center’ Bagi Anak

"Artinya apakah dengan kita diam di rumah menyelesaikan masalah?," tambah Deden.

Karena menurut Deden, di negara modern pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menghadirkan pemerataan keadilan terhadap rakyatnya.

"Rakyat tidak boleh lapar, tidak boleh miskin, tidak boleh tidak makan, dan tidak boleh tidak melakukan aktivitas yang merupakan hajat hidup," kata Deden.

Deden mengatakan, masyarakat juga harus mulai terbiasa menjalani adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Kelonggarannya kan dalam aktivitas ekonomi, sosial dan keseharian masyarakat dengan menerapkan tatanan kehidupan baru. Jadi di satu sisi pemerintah sadar bahwa situasi pandemi ini belum selesai, tapi sisi lain rakyat juga harus makan," katanya.

Baca Juga: Hasil Rapid Test Dinkes, 500 Lebih Warga Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19

Untuk mendukung pemerintah menggeliatkan ekonomi di masa pendemi, ia mengatakan masyarakat harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Aktivitas sudah mulai dilonggarkan degan catatan, tentu (protokol kesehatan) harus dipatuhi semua pihak," kata dia.

Perpanjangan PSBB proporsional Kota Bandung sendiri diatur dalam Perwal Nomor 34 tentang pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Bersakla Besar (PSBB) proporsional.

Perwal Nomor 34 ini merupakan perubahan keempat atas Perwal Nomor 21 tahun 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x