Tempat Hiburan Boleh Buka jika Kota Bandung Masuk Zona Biru

- 19 Juni 2020, 19:23 WIB
Ema Sumarna.*
Ema Sumarna.* /HUMAS KOTA BANDUNG

Adapun soal rencana para pengusaha tempat hiburan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Ema menganggap hal itu terjadi pada semua sektor, bukan hanya tempat hiburan.

"Ya, itu mah semua orang alasan pasti ke sana. Tapi kita juga tidak mungkin karena masih di zona kuning," ucapnya.

Setiap sektor yang diberikan kelonggaran dalam PSBB, kata Ema, selalu berpatokan pada tiga aspek, yakni regulasi, epidemiologi dan kesiapan menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Update Penanganan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, 19 Juni 2020

Jika semua persyarakat terpenuhi, Ema menyatakan tidak ada alasan bagi Pemkt Bandung untuk tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi kembali.

"Belum ada alasan kuat untuk membuka kembali tempat hiburan tanpa memastikan protokol kesehatan sudah sesuai instruksi Pemerintah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x